Minggu, 27 September 2015

MIRACLE?


Mahasiswa Kesmas Unsoed harus memiliki karakter MIRACLE. Apa itu miracle?
  1. Managing (memimpin)
Mahasiswa diharapkan mempunyai jiwa kepemimpian sehingga dimana pun dan kapan pun mahasiswa selalu siap sedia.
  1. Innovating (membuat sesuatu baru)
Mahasiswa diharapkan dapat menemukan atau mendapatkan suatu pembaruan dalam segala bidang yang berguna bagi kehidupan untuk kemajuan masa mendatang.
  1. Researching (meneliti)
Mahasiswa diharapkan memiliki jiwa peneliti atau dengan kata lain harus mempunyai sifat dan sikap kritis dalam suatu hal sehingga bisa mendapatkan suatu hal yang berguna bagi kehidupan.
  1. Apprenticing
Mahasiswa diharapkan bisa bekerja dan membimbing masyarakat yang belum tahu menjadi tahu dan yang sudah tahu menjadi semakin tahu.
  1. Communication involving
Mahasiswa diharapkan bisa terlibat dalam komunikasi dilingkungan sekitar.
  1. Lead Practicing
Mahasiswa diharapkan bisa menjadi tempat utama yang mempraktikan cara-cara atau amalan hidup yang baik.
  1. Educating (mendidik)
Mahasiswa diharapkan bisa mengamalkan ilmunya kepada lingkungan sekitar sehingga bisa mendidik manusia demi tercapainya tujuan.

Rabu, 16 September 2015

Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)


1. VISI MISI
VISI-MISI SEKJEND ISMKMI PERIODE 2013-2015

VISI
Menjadikan ISMKMI sebagai IOMS ujung tombak dalam proses Pembangunan Nasional khususnya dalam bidang Kesehatan Masyarakat.

MISI
  1. Menjadikan kesatuan Institusi Kesmas menjadi landasan arah gerak.
  2. Menjadikan ISMKMI organisasi yang berperan optimal dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
  3. Memberikan ISMKMI dan anggotanya Kemanfaatan.

  1. TUJUAN
Tujuan pendirian ISMKMI adalah Menjalin persatuan dan kesatuan antar Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat se-Indonesia dalam rangka pembinaan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat se-Indonesia sebagai insan yang menghayati dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu kesehatan masyarakat.
  1. Sejarah
Didorong oleh adanya keinginan luhur serta kesadaran akan peran, kewajiban, dan tanggung-jawab tersebut maka diperlukan suatu wadah yang berfungsi sebagai suatu sarana untuk bertukar pandangan dan pikiran dalam suasana kekeluargaan guna memecahkan persoalan-persoalan yang timbul di dalam masyarakat ilmiah, khususnya dalam pembangunan nasional berkelanjutan berwawasan kesehatan yang semakin komplek di negara kesatuan Republik Indonesia melalui kontek pergerakan mahasiswa (Selayang pandang Sejarah ISMKMI).
Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) merupakan organisasi yang dibentuk pada tanggal 24 Desember 1991, didirikan oleh FKM Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatra Utara, Universitas Airlangga, Universitas Hassanudin. Saat ini ISMKMI beranggotakan sebanyak 56 organisasi mahasiswa kesehatan masyarakat se-Indonesia (hasil MUNAS ISMKMI ke-XII, Makassar). Sebagai ikatan organisasi mahasiswa se-profesi (IOMS) dibidang kesehatan masyarakat tentunya konteks pergerakan ISMKMI adalah untuk memasyarakatkan paradigma sehat sehingga indonesia sehat dapat terwujud sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tujuan pendirian ISMKMI adalah Menjalin persatuan dan kesatuan antar Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat se-Indonesia dalam rangka pembinaan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat se-Indonesia sebagai insan yang menghayati dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu kesehatan masyarakat. Sedangkan tujuan khususnya adalah meningkatkan kepekaan dan peranan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat dalam mengkritisi pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan kesehatan masyarakat pada khususnya serta meningkatkan peran aktif dalam upaya promotif dan preventif demi mencapai masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dan produktif.
Untuk mencapai tujuan organisasi maka diadakan musyawarah nasional yang diadakan setiap satu periode kepengurusan (dua tahun) yang pada akhirnya dilakukan penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga(AD & ART), garis besar haluan organisasi (GBHO), dilanjutkan dengan pemilihan sekretaris jenderal, setelah itu dilakukan pemilihan perangkat kepengurusan nasioanl pada rapat kerja nasional (RAKERNAS).
ISMKMI berbentuk asosiasi yang dikenal dengan sebutan IOMS (ikatan organisasi mahasiswa sejenis) kesehatan masyarakat, konstituennya adalah ORMAWA (organisasi mahasiswa seperti bem/hima fakultas/jurusan kesehatan masyarakat) yang tentunya aspirasinya merupakan representatif dari mahasiswa kesehatan masyarakat yang ada pada ormawa tersebut. Menyadari pentingnya suatu wadah dalam mewujudkan target ormawa (pengembangan tri dharma PT dan prestasi akademik) dan kebutuhan akan realisasi yang lebih luas dari kepentingan mahasiswa menjadi suatu kontribusi untuk bangsa indonesia(khususnya kesehatan masyarakat).
Jadi ISMKMI murni pergerakan mahasiswa dari, oleh, untuk mahasiswa dan masyarakat secara luas (bisa kita lihat contoh seperti, ASEAN, PBB). Jadi sifat IOMS ini tidak akan bisa lepas dari fungsi kelembagaan institusinya masing-masing terutama dekanat masing-masing.Cara ISMKMI menjalankan roda organisasi sesuai dengan ad/art dan gbho, yaitu dengan musyawarah mufakat dan menghasilkan keputusan tertinggi melalui munas dan rakernas atau hak perogratif sekjen terpilih untuk mengkordinir gerakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Saat ini ISMKMI beranggotakan 56 institusi yang tersebar dari Aceh hingga Papua. ISMKMI terbagi menjadi 4 wilayah kerja organisasi, yaitu Wilayah I (Sumatra, Kepri, Babel), Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan),Wilayah III (Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB), dan Wilayah IV (Sulawesi, Ambon, Irian Jaya).
Penulis : Tetik Wulandari, UIN Syahid Jakarta

  1. Pembagian wilayah
ANGGOTA TETAP WILAYAH I
  1. Univ. Muhamadiyah Aceh 
  2. Univ. Serambi Mekah 
  3. Univ. Teuku Umar 
  4. STIKES Harapan Bangsa 
  5. Univ. Sumatera Utara 
  6. STIKES Helvetia Medan 
  7. STIKES Mutiara Indonesia Medan 
  8. Univ. Andalas 
  9. Univ Baiturrahmah 
  10. STIKES U’Budiyah Banda Aceh 
  11. STIKES Fort De Kock 
  12. Univ. Sriwijaya 
ANGGOTA TETAP WILAYAH II
  1. Univ Indonesia
  2. Univ Respati Indonesia
  3. Univ Indonusa Esa Unggul
  4. Univ Prof. Dr. Hamka
  5. Univ Muhammadiyah Jakarta
  6. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  7. UPN Veteran Jakarta
  8. Univ Siliwangi
  9. Univ. Widyagama
  10. Univ. Mulawarman
  11. Univ. Muhamadiyah Pontianak
  12. Univ Lambung Mangkurat
ANGGOTA TETAP WILAYAH III
  1. Univ Jenderal Soedirman
  2. Univ Pekalongan
  3. Univ Diponegoro
  4. Univ Dian Nuswantoro
  5. Univ Negeri Semarang
  6. Univ  Muhammadiyah  Semarang
  7. STIKES Insan Unggul, Surabaya
  8. Univ Muhammadiyah Surakarta
  9. Univ Ahmad Dahlan
  10. Univ Respati Yogyakarta
  11. STIKES Surya Global
  12. Univ Veteran Bangun Nusantara, Sukoharjo
  13. Univ Jember
  14. Univ Airlangga
  15. Univ Udayana, Bali
  16. Univ Nusa Tenggara Barat
  17. Univ Nusa Cendana, Kupang
ANGGOTA TETAP WILAYAH IV
  1. Univ Hassanudin 
  2. Univ Muslim Indonesia 
  3. Univ Veteran Republik Indonesia 
  4. Univ Indonesia Timur 
  5. Universitas Muhammadiyah Palu
  6. UIN Alauidin Makassar 
  7. Universitas Haluoleo Kendari
  8. Universitas Negeri Gorontalo
  9. Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Ternate
  10. STIK Tamalatea
  11. STIK Makassar
  12. Universitas Panca Sakti
  13. Universitas Tadulako
  14. STIK Indonesia Jaya Palu
  15. Universitas Sam Ratulangi
  16. Universitas Cendrawasih Papua
  17. Stikes Papua Sorong
  18. Universitas Dayanuikhsanuddun
Dewan Pengawas Nasional     SEKJEND (Waseujeno)
    1.  Staff ahli
    2. Biro administrasi
    3. Biro keuangan


  1. Pengurus ISMKMI di Unsoed

 Awal Ramanda S (2013)

Rizki Dhahifa
Adila Nurfrianta
Raden Ayu Zakkiyah


Sumber : https://ismkmi.wordpress.com

Aksi dan Demonstrasi


  1. Pengertian Aksi
Aksi adalah gerakan, tindakan, dan sikap (KBBI Edisi Ketiga: 2007). Kata ini lebih bermakna netral dan luas dibandingkan kata demonstrasi karena aksi tidak selalu protes, bisa saja sebagi dukungan ataupun tuntutan yang sama sekali berbeda dengan makna protes. Demonstrasi merupakan bagian dari aksi karena hal itu adalah salah satu bentuk tindakan. Maka sering kita dengar di media massa “aksi demonstrasi” atau “aksi unjuk rasa”.
  1. Cara melakukan aksi dengan baik dan benar
·         Meminta izin kepada pihak kepolisian dan universitas
·         Harus ada PJ atau Koordinator lapangan
·         Tidak boleh ricuh
·         Harus tertib dan sesuai rute yang telah disepakati
  1. Aturan dalam aksi
·         Harus berjalan secara damai, tidak boleh melebihi pembatas, mengikuti aturan yang berlaku, harus memakai almamater.
  1. Cara agar pesan dalam aksi tersampaikan
·         Memakai properti (banner, Pamflet), poster, alat peraga, pengeras suara.
  1. Perbedaan aksi dan demonstrasi.
Aksi adalah gerakan, tindakan, dan sikap (KBBI Edisi Ketiga: 2007)
Demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa (KBBI Edisi Ketiga: 2007).
Secara garis besar, demonstrasi selalu diiringi kericuhan.


Makalah Tentang K3


I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
B. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ilmu kerja ini, yaitu:
  1. Mengetahui pengertian serta perbedaan dari kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Mengetahui undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif. K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja
B. Norma dan Sasaran K3
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Adapun sasaran dari K3, sebagai berikut :
1.                  Menjamin keselamatan operator dan orang lain
2.                  Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
3.                  menjamin proses produksi aman dan lancar.
Adapun faktor-faktor yang ditemui dalam penerapan K3 didalam dunia pekerja,sebagai berikut:
1. Dari sisi masyarakat pekerja.
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan).
2. Dari sisi pengusaha.
1. Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi .
2. Pengusaha lebih meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan.
III. PEMBAHASAN
A. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila penyebabnya sudak diidentifikasi, strategi–strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya–bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.
1. Memantau Tingkat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Mewajibkan perusahaan–perusahaan untuk menyimpan catatan insiden–insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut. Adapun tingkat-tinkat yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Tingkat Insiden
Indeks keamanan industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun.
2. Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden.
3. Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.
2. Mengendalikan Stres Dan Kelelahan Kerja
Program pelatihatan yang dirancang untuk membantu para pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh pekerjaan. Program ini disediakan untuk staf pengawasan, staf professional, dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan bahan–bahan, keahlian informasi, dan definisi peran pengawasan dan menajemen.
a. meningkatan Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan
Pentingnya kemampuan mengendalikan, atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi di masa akan datang sangat disadari
b. Strategi – trategi Manajemen Stres
Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengatasi stress pekerjaan.
3. Mengembangakan Kebijakan–Kebijakan Kesehatan Kerja
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak perusahaan mengembangkan pernyataan–pernyataan ini berkembang dari suatu kepedulian bahwa perusahaan–perusahaan harus proaktif menangani masalah– masalah kesehatan dan kesamatan kerja.
4. Menciptakan Program–Program Kebugaran
Perusahaan–perusahaan semakin memusatkan perhatian kepada usaha–usahauntuk menjaga agar para pekerja tetap sehat. Salah satu caranya dengan melakukan 1x olahraga didalam seminggu.
B. Proteksi
Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan program prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing .
Adapun Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi diantara masing–masingpekerja, sebagai berikut:
1. Responsibility ( Tanggung Jawab)
2. Skill (Keahlian)
3. Mental Effort (kerja Otak / Mental)
4. Physical Effort (Kemampuan Fisik)
5. Work Condition (Kondisi Kerja)
6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)
C. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Pekerja
1. Pelindungan
a. Yang Berhubungan Dengan Masalah Keuangan
Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan kompensasi pekerja.
b. Perlindungan Yang Berhubungan Dengan Keamanan Fisik Karyawan
Dalam rangka memberikan perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang–undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial apabila karyawan mengalami kecelakan kerja.
2. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja
a. Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan–kecelakaan kerja, penyakit, dan hal–hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :
· Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
· Meningkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
· Menurunnya biaya–biaya kesehatan dan asuransi
· Tingkat Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim
· Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
· Rasio seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
b. Kerugian Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakityang berkaitan dengan kondisi pekerjaan.
3. Gangguan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan kerja
Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
a. Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut, sebagai berikut:
· Kulitas Organisasi
· Pekerja Yang Mudah Celaka
· Pekerja Berperangai Sadis
b. Penyakit – Penyakit Yang Diakibatkan Pekerjaan
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Hazard (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.
2.                  Danger (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
3.                  Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4.                  Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur).
5.                  Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
c. Kehidupan Kerja Berkualitas Rendah
Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah akan menyebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi preferesnis – preferensi dan minat – minat tertentu seperti rasa tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan kepastian.
d. Stress Pekerjaan
Penyebab umum stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan–aturan kerja yang sempit dan tekanan– tekanan yang tiada henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah satu penyebab stress kerja yaitu :
· Perubahan Organisasi
· Tingkat Kecepatan kerja
· Lingkungna Fisik
· Pekerja Yang Rentan Stres
IV. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Untuk mengantisipasi permasalahan dalam keselamatan kerja, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
4.2. Saran
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.
V. DAFTAR PUSTAKA
http://nharty-sunartitphpyahoocomau.blogspot.co.id/ di unduh pada tanggal 16 September 2015 pukul 18.55 WIB.