I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan
dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE)
K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis
kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Secara umum keselamatan kerja dapat
dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan
tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian
lainnya.
Dalam K3
juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya
untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan,
pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan,
pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
B. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ilmu kerja ini, yaitu:
- Mengetahui pengertian serta perbedaan dari
kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui undang-undang
tentang kesehatan dan keselamatan kerja
II.
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3
yang ekstensif. K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/
1970 tentang Keselamatan Kerja. tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik
di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang
Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23
yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat
bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka
sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas
kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departmen
Kesehatan 2002).
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat serta nilai-nilai agama.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan yang pada akhirnya
dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja
B. Norma dan Sasaran K3
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu
harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja
2. Di terapkan untuk melindungi
tenaga kerja
3. Resiko kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
Adapun sasaran dari K3, sebagai
berikut :
1.
Menjamin
keselamatan operator dan orang lain
2.
Menjamin
penggunaan peralatan aman dioperasikan
3.
menjamin
proses produksi aman dan lancar.
Adapun faktor-faktor yang ditemui
dalam penerapan K3 didalam dunia pekerja,sebagai berikut:
1. Dari sisi masyarakat pekerja.
Tuntutan pekerja masih pada
kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan).
2. Dari sisi pengusaha.
1. Pengusaha lebih menekankan
penghematan biaya produksi .
2. Pengusaha lebih meningkatkan
efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan K3 dipandang
sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan.
III. PEMBAHASAN
A. Strategi
Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila penyebabnya sudak
diidentifikasi, strategi–strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau
mengurangi bahaya–bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif
atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi
penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut
diberlakukan.
1. Memantau Tingkat Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja
Mewajibkan perusahaan–perusahaan
untuk menyimpan catatan insiden–insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang
terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan
frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut. Adapun tingkat-tinkat
yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Tingkat Insiden
Indeks keamanan industri yang paling
ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan
penyakit dalam satu tahun.
2. Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan
jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan
seperti dalam tingkat insiden.
3. Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam
kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.
2. Mengendalikan
Stres Dan Kelelahan Kerja
Program pelatihatan yang dirancang
untuk membantu para pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Program ini disediakan untuk staf pengawasan, staf professional, dan
pegawai, dengan tujuan memperkenalkan bahan–bahan, keahlian informasi, dan
definisi peran pengawasan dan menajemen.
a. meningkatan Partisipasi
Dalam Pengambilan Keputusan
Pentingnya kemampuan mengendalikan,
atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi di masa akan datang sangat
disadari
b. Strategi – trategi Manajemen
Stres
Manajemen waktu dapat merupakan
strategi yang efektif dalam mengatasi stress pekerjaan.
3. Mengembangakan
Kebijakan–Kebijakan Kesehatan Kerja
Seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak perusahaan
mengembangkan pernyataan–pernyataan ini berkembang dari suatu kepedulian
bahwa perusahaan–perusahaan harus proaktif menangani masalah– masalah kesehatan
dan kesamatan kerja.
4. Menciptakan Program–Program
Kebugaran
Perusahaan–perusahaan semakin
memusatkan perhatian kepada usaha–usahauntuk menjaga agar para pekerja tetap
sehat. Salah satu caranya dengan melakukan 1x olahraga didalam seminggu.
B. Proteksi
Proteksi merupakan sistem
perlinduangan berupa kompensasi yang dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun
tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahan kepada pekerja. Proteksi ini
dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun
keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan
tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah
perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja
merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah
melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan program prteksi,
banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan
terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah
lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian
hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara
masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab
mereka masing–masing .
Adapun Faktor – Faktor Yang
Menentukan Proteksi diantara masing–masingpekerja, sebagai berikut:
1. Responsibility ( Tanggung
Jawab)
2. Skill (Keahlian)
3. Mental Effort (kerja Otak /
Mental)
4. Physical Effort (Kemampuan
Fisik)
5. Work Condition (Kondisi
Kerja)
6. Government Rule (Peraturan
Pemerintah)
C. Perlindungan, Keselamatan,
Dan Kesehatan Pekerja
1. Pelindungan
a. Yang Berhubungan Dengan
Masalah Keuangan
Perlindungan yang berhubungan dengan
masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk
santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan
kompensasi pekerja.
b. Perlindungan Yang
Berhubungan Dengan Keamanan Fisik Karyawan
Dalam rangka memberikan
perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan
peraturan perundang–undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan
fasilitas yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan
finansial apabila karyawan mengalami kecelakan kerja.
2. Tujuan Dan Pentingnya
Keselamatan Kerja
a. Manfaat Lingkungan Yang Aman
Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan
tingkat dan beratnya kecelakaan–kecelakaan kerja, penyakit, dan hal–hal yang
berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para
pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal
ini akan mengasilkan :
· Meningkatkan produktivitas
karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
· Meningkatnya efisensi
dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
· Menurunnya biaya–biaya kesehatan
dan asuransi
· Tingkat Kompensasi pekerja
dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan
klaim
· Felksibilitas dan
adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan
rasa kepemilikan
· Rasio seleski tenaga kerja
yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
b. Kerugian Lingkungan Kerja
Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat
Jumlah biaya yang besar sering
muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di
tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakityang berkaitan dengan
kondisi pekerjaan.
3. Gangguan Terhadap
Keselamatan Dan Kesehatan kerja
Baik aspek fisik maupun
sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan
kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
a. Kecelakaan – Kecelakaan
Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu
atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang
lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan
perbedaan tersebut, sebagai berikut:
· Kulitas Organisasi
· Pekerja Yang Mudah Celaka
· Pekerja Berperangai Sadis
b. Penyakit – Penyakit Yang
Diakibatkan Pekerjaan
Secara teoritis istilah-istilah
bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai
berikut :
1. Hazard (Sumber Bahaya),
Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit,
kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.
2.
Danger
(Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi
dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
3.
Risk,
prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4.
Incident,
Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang
dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas
badan/struktur).
5.
Accident,
Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
c. Kehidupan Kerja Berkualitas
Rendah
Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja
berkualitas rendah akan menyebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk
memenuhi preferesnis – preferensi dan minat – minat tertentu seperti rasa
tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan
tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan,
keamanan, dan kepastian.
d. Stress Pekerjaan
Penyebab umum stress bagi banyak
pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan
safety (keselamatan). Aturan–aturan kerja yang sempit dan tekanan– tekanan yang
tiada henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab
utama stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah
satu penyebab stress kerja yaitu :
· Perubahan Organisasi
· Tingkat Kecepatan kerja
· Lingkungna Fisik
· Pekerja Yang Rentan Stres
IV. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan
bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat
penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan
dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Untuk mengantisipasi permasalahan dalam keselamatan kerja,
maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada
kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
4.2. Saran
Kecelakaan pada saat bekerja
merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan
hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa
kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung,
yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan
pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.
V.
DAFTAR PUSTAKA
http://nharty-sunartitphpyahoocomau.blogspot.co.id/
di unduh pada tanggal 16 September 2015 pukul 18.55 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar